Kamis, Agustus 27, 2015

Mendoakan jenazah dan ahli musibah.

J E N A Z A H

Copas M.G

Jika kita mendengar seorang muslim meninggal dunia, kita tidak mengucapkan BELASUNGKAWA/TURUT BERDUKA CITA baik secara lisan, tulisan ataupun karangan bunga, tetapi kita dianjurkan untuk mendoakan jenazah dan ahli musibah.
Perhatikanlah dalil2 berikut:
Doa ketika ditimpa musibah:
Innaalillaahi wainnaa ilahi roojiuun.” ALLAHUMMAA AJURNII FII MUSIIBATI WAKHLIFLII KHOIRUMMINHAA”.. "Sesungguhya kami milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah kami pahala karena musibah ini dan tukarlah bagiku dengan yg lebih baik daripadanya". (HR. Muslim)
Do’a apabila mendengar/melihat orang yang meninggal
“Dari Ummu Salamah r.a., katanya Rasulullah saw. berkata: ”Apabila kamu melihat orang sakit atau meninggal , maka ucapkanlah doa yang baik, karena malaikat mengaminkan ucapan kamu”. Selanjutnya Ummu Salamah bercerita, ”Ketika Abu Salamah meninggal, aku datang kepada Rasulullah saw. mengabarkannya. Kataku: ”Ya Rasulullah! Abu Salamah telah meninggal”. Jawab Rasulullah saw., ”Mendoalah, ALLAAHUMMAGHFIRLII WALAHU WA;AQIBNII MINHU’UQBA HASANAH”. (Wahai Allah! Ampunilah aku dan ampunila dia. Dan gantilah kematiannya itu dengan ganti yang lebih baik)”.
(HR. Muslim)
Do’a disisi jenazah
Dalam hadis Riwayat Muslim yang bersumber dari Ummu Salamah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. membaca doa berikut ini ketika beliau melayat jenazah Abu Salamah r,,a. (HR. Muslim)
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِاَبِى سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَهُ فِى الْمَهْدِيّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِى عَقْبِهِ فِى اْلغَابِرِينَ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ وَنَوَّرْلَهُ فِيهِ
Ya Allah! Ampunilah Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya dengan orang-orang yang terpimpin dengan petunjukmu dan gantilah dia bagi keluarga yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan dia wahai Tuhan semesta alam, dan terangilah dia di dalam kuburnya”. (HR. Muslim)
Ucapan takziah
اِنَّ لِلّهِ مَا اَخَذَ وَلَهُ مَا اَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِاَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
“Sesungguhnya apa yang diambil dan diberikan Allah, semua milik Allah belaka, masing-masing telah mempunyai ajal di sisi Allah. Karena itu sabar dan berserah dirilah”. (HR. Bukhori)
Berduka/Berkabung
Dari Hafsah atau Aisyah r.a., atau dari keduanya, katanya Rasulullah saw. berkata: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akherat, atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga (3) hari, kecuali kematian suaminya (boleh empat bulan sepuluh hari)”. (HR. Muslim).
عَنْ اُمّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُنْهِى اَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ اِلاَّ عَلَى زَوْجٍ اَرْبَعَةَ اَشْحُرٍ وَعَشْرًا وَلاَ نَكْتَحِلَ وَلاَ نَتَطَيَّبُ وَلاَ نَلْبَثُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا وَقَدْ رُخّصَ لِلْمَرْاَةِ فِى طُهْرِهَا اِذَا غْتَثَلَتْ اِحْدَانَا مِنْ مُحِيضِهَا فِى نُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ وَاَظْفَارِ (واخرجه مسلم)
“Dari Ummu Athiyah r.a., katanya kami dilarang berkabung karena kematian lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami boleh empat bulan sepuluh hari. Selama berkabung tidak boleh memakai celak (kosmetik). Wangi-wangian dan pakaian yang bercorak (warna-warni). Terkecuali hal seperti itu diboleh-kan bagi perempuan yang baru suci dari haid sekedar untuk kebersihan, kesehatan dan menghilangkan bau amis”.
(HR. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar